Perjuangan masyarakat Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong perubahan kebijakan tata kelola internet yang lebih baik melalui _Judicial Review_ nyaris tiba pada titik akhir. Sejak 23 September 2020 koalisi masyarakat sipil telah mengajukan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang dalam Pasal 40 ayat 2 (b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun permohonan dalam uji materi ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Arnoldus Belau (Pimpinan Redaksi Suara Papua) serta kuasa hukum dari LBH Pers, KontraS, YLBHI, SAFEnet, Elsam, dan Yayasan Satu Keadilan.
Mahkamah Konstitusi telah menggelar rangkaian persidangan uji materi terhadap kewenangan pemerintah memblokir internet yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 2 (b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah saksi dari pemohon dan termohon telah dihadirkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Setelah lebih dari setahun berjalan, Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor S1/PUUXVIII/2020.
Untuk itu kami mengundang rekan-rekan media dan jurnalis untuk meliput sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan secara daring (online) pada :
Hari/tanggal : Rabu, 27 Oktober 2021
Waktu : 10.00 WIB
Live Streaming : Youtube Mahkamah Konstitusi
Demikian undangan ini kami sampaikan. Mari kawal perubahan kebijakan tata kelola internet yang lebih baik berawal dari putusan uji materi Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, terima kasih.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers
Hotline LBH Pers : 081355345862