Press Release
Untuk Diterbitkan Segera
Jakarta, 1 Desember 2021- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pembacaan tuntutan
dalam perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi pada Rabu, 1 Desember 2021. Dalam rangka mendesak penegakan yang seadil-adilnya bagi Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Lewat aksi ini, AJI mendesak agar kepolisian bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
AJI Jakarta juga mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
Tuntutan lain yang disampaikan AJI Jakarta yakni mendorong agar majelis hakim memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
Dalam aksi ini, AJI Jakarta membuat mural bertema kebebasan pers yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kasus kekerasan terhadap Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Jurnalis Tempo ini menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, ia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Karena perlakuan terhadap Nurhadi dalam persidangan kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1). Dan, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketua AJI Jakarta
Afwan Purwanto
Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta
Irsyan Hasyim
Hotline
AJI Jakarta
wa.me/6281935007007