Siaran Pers
Untuk segera diterbitkan
Jakarta, 14 Juli 2023-Jurnalis Beritasatu.com mengalami intimidasi dan penghapusan rekaman liputan pada Rabu, 12 Juli 2023 saat melakukan peliputan investigasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jurnalis atas nama Desi Wahyuni alias Echi merupakan Kontributor Beritasatu.com yang ditugaskan meliput sengkarut PPDB yang rawan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan data.
Liputan ini dilakukan agar publik memperoleh transparansi dalam proses penerimaan siswa didik baru. Echi mendapat informasi awal terdapat dugaan pungutan liar yang terjadi di SMPN 1 Klapanunggal lantaran meminta sejumlah uang untuk dapat menjadi siswa di sekolah tersebut.
Echi mendatangi sekolah dan berpura-pura sebagai wali murid yang saat itu sedang melakukan daftar ulang. Saat itu Echi merasa ada kejanggalan, karena terdapat dua kelompok wali murid yang terpisah dalam melakukan daftar ulang.
Echi kemudian memasuki suatu ruang yang ada di dalam sekolah bersama beberapa wali murid lainnya. Echi yang tengah bertugas melakukan peliputan investigasi kemudian menggunakan handphone sebagai alat kerja jurnalistik yang dilindungi undang – undang.
Echi mengaku mendapat momentum panitia penyelenggara/guru mengembalikan sejumlah uang terhadap wali murid dengan dalih saat ini tengah mendapat pengawasan dari berbagai pihak termasuk pers.
Namun, ia kemudian ketahuan dan bersitegang dengan salah seorang oknum guru berinisial S lantaran kepergok merekam. Handphone Echi pun sempat dirampas paksa oleh oknum tersebut dan memintanya untuk segera menghapus rekaman berisi gambar dan percakapan dalam dugaan pungli tersebut.
Selanjutnya beberapa orang guru yang ada di lokasi juga turut membantu oknum guru itu untuk meminta Echi menghapus video yang ada di handphone miliknya.
Echi sempat menjelaskan jika kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Meski begitu, Echi yang merasa terpojok, tidak berbuat banyak, dan kemudian sepakat untuk menghapus video dan bukti yang dimiliki.
Atas kejadian tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menilai, tindakan sekelompok orang tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa penghapusan data hasil peliputan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya;
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
Narahubung AJI Jakarta:
Kepala Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin
+6281935007007 (Layanan Wa AJI Jakarta)
+6282146888873 (Layanan WA LBH Pers)